Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2018

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah


Ditetapkan: 15 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung


Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama


Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2023


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Rekonstruksi, Okuloplasti dan Onkologi


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji