Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/MENKES/SK/Vlll/2008

Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Agustus 2008
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015
    Standar Pelayanan Fisioterapi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pedoman dan kriteria pelayanan fisioterapi yang perlu dilaksanakan dalam mengelola pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan agar pelayanan fisioterapi yang diberikan kepada masyarakat bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. bahwa tenaga fisioterapi mempunyai tugas melaksanakan pelayanannya berdasarkan pedoman pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditetapkan Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama, Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)


Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat