Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024

Integritas Pelaporan Keuangan Bank


Ditetapkan: 2 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan bank dipergunakan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sehingga dibutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.

  2. bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas membutuhkan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank termasuk peran dari direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi bank.

  3. bahwa untuk mendukung penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank, diperlukan pengaturan mengenai integritas pelaporan keuangan bank.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah