Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023

Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah


Ditetapkan: 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efisiensi pelaksanaan customer due diligence dan/atau enhanced due diligence dan mendukung kegiatan pengawasan di pasar modal, perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah secara tersentralisasi.

  2. bahwa untuk efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah, diperlukan adanya ketentuan yang mendasari penggunaan infrastruktur tersebut oleh lembaga jasa keuangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing


Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis


Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia


Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)