Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 April 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 65
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6039

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
    Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, diperlukan sistem perbankan yang sehat;

  2. bahwa sebagai bagian dari upaya penyehatan perbankan, permasalahan yang timbul dalam bank perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah pengawasan terhadap bank sejak dalam pengawasan normal yang kemudian berpotensi menjadi pengawasan intensif;

  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu penyempurnaan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta


Badan Tenaga Nuklir Nasional


Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja