Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan


Ditetapkan: 21 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup