Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015

Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Ditetapkan: 3 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dipengaruhi oleh retensi sendiri dan dukungan reasuransi;

  2. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perasuransian nasional dan optimalisasi kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window