Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 290
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6749
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan objektivitas dan kualitas hasil penilaian properti di pasar modal;

  2. bahwa untuk menyelaraskan standar atau pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di pasar modal terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia


Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi