Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 290
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6749

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan objektivitas dan kualitas hasil penilaian properti di pasar modal;

  2. bahwa untuk menyelaraskan standar atau pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di pasar modal terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air


Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Layanan Konsultasi Hukum


Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat