Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016

Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 9 Februari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021
    Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024


Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi


Pedoman Layanan Sertifikasi Badan Usaha Bagi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Bidang Jasa Konstruksi yang Tidak Dapat Beroperasi Karena Status Lisensi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia