Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Ditetapkan: 28 April 2025
Berlaku: 6 November 2025
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2025
Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2013
Penunjukan lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
