Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 28 April 2025
Berlaku: 6 November 2025
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan