Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021

Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja


Ditetapkan: 9 November 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pejabat fungsional widyaiswara, diperlukan perluasan peran pejabat fungsional Widyaiswara dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pembelajaran di tempat kerja;

  2. bahwa untuk melaksanakan perluasan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur peran pejabat fungsional Widyaiswara pada pembelajaran di tempat kerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 6 (Enam) Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2023-2028


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya