Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 25
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5848

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko, diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan bank sesuai standar internasional;

  3. bahwa peningkatan kualitas modal dilakukan melalui penyesuaian persyaratan komponen dan instrumen modal bank serta penyesuaian rasio-rasio permodalan;

  4. bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas modal, bank perlu membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pemetaan dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV)


Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat


Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional


Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)