Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Ditetapkan: 28 April 2025
Berlaku: 6 November 2025
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
- Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) huruf a, Pasal 39, dan Pasal 97 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 111 Tahun 2023
Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-8 Tahun 2024
Standarisasi Pelayanan Pelabuhan
