Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 11 Januari 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25 ayat (3), Pasal 29 ayat (9), Pasal 52 ayat (6), dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Visa Diplomatik dan Visa Dinas


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Indragiri Hilir Provinsi Riau


Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan