Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010

Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman


Status: Diubah
Ditetapkan: 14 Desember 2010
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 23 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
  2. Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu diatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab Asisten Ombudsman;

  2. bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, perlu disesuaikan dengan pengembangan tugas dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Ombudsman tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Penataan Ruang Daerah


Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah


Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian