Peraturan Ombudsman Nomor 49 Tahun 2021

Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 26 Januari 2021
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, maka diperlukan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional;

  2. bahwa untuk menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

  3. bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya