Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017

Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan


Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2017
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1035
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank


Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan