Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017

Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2017
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1035

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023
    Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation


Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional


Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023


Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)