Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menimbang:
bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara yang dilaksanakan secara independen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
bahwa pengawasan ketenagakerjaan mengalami perkembangan yang dinamis dan menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait dengan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui pelibatan pemangku kepentingan lainnya dalam Komite Pengawasan Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016
Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 83 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik