Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2012

Komite Pengawasan Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 20 April 2012
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara yang dilaksanakan secara independen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;

  2. bahwa pengawasan ketenagakerjaan mengalami perkembangan yang dinamis dan menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait dengan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;

  3. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui pelibatan pemangku kepentingan lainnya dalam Komite Pengawasan Ketenagakerjaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua


Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo


Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi