![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015
Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa adanya paparan (exposure) risiko dalam mata uang asing memerlukan lindung nilai dalam rangka memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar.
bahwa ketentuan dan instrumen lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah belum tersedia.
bahwa transaksi lindung nilai yang berdasarkan prinsip syariah diperlukan untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan fatwa tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022
Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008
Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan