Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 746

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan untuk melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum


Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registrations)


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor