Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk membangun karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan dalam mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung