
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2021
Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa untuk membangun karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan dalam mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016
Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib