Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2021

Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1477

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membangun karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan dalam mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengesahan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System, Beserta Protocol-Nya


Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak


Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional


Batas Daerah antara Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi