
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerimaan negara bukan pajak umum merupakan salah satu sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi penerimaan negara bukan pajak umum, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak umum atas sewa tanah, gedung, dan bangunan di lingkungan Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi