Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial profesional belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh pekerja sosial profesional dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jenjang keahlian sejalan dengan mekanisme yang baik;
bahwa dalam ketentuan mengenai sertifikasi bagi pekerja sosial profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan sertifikasi bagi pekerja sosial profesional yang baik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2020
Klasifikasi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020
Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/1/PADG/2020
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat