Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015

Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Ditetapkan: 11 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial profesional belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh pekerja sosial profesional dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jenjang keahlian sejalan dengan mekanisme yang baik;

  2. bahwa dalam ketentuan mengenai sertifikasi bagi pekerja sosial profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan sertifikasi bagi pekerja sosial profesional yang baik sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Sub Bidang Perbaikan Motor Tempel Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi