Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015
Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial profesional belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh pekerja sosial profesional dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jenjang keahlian sejalan dengan mekanisme yang baik;
bahwa dalam ketentuan mengenai sertifikasi bagi pekerja sosial profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan sertifikasi bagi pekerja sosial profesional yang baik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Indragiri Hilir Provinsi Riau
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan