Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015

Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 72
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta memerlukan kemitraan masyarakat dan dunia usaha;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan penanggulangan bencana diperlukan pendekatan klaster pengungsian dan perlindungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Koordinasi Klaster Pengungsian dan Perlindungan Dalam Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Standar Pemetaan Lahan Gambut 1:50.000


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana