Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
bahwa untuk memberikan penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi secara transparan dan akuntabel perlu menyusun pedoman dalam pemberian penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Satu Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional
Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2022
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2027