
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018
Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
bahwa untuk memberikan penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi secara transparan dan akuntabel perlu menyusun pedoman dalam pemberian penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan