Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018

Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 28 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

  2. bahwa untuk memberikan penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi secara transparan dan akuntabel perlu menyusun pedoman dalam pemberian penghargaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Satu Lingkup Informatika dan Komputer


Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2027