Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
bahwa untuk memberikan penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi secara transparan dan akuntabel perlu menyusun pedoman dalam pemberian penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2020
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1993
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan