Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018

Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1727

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diberikan penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

  2. bahwa untuk memberikan penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi secara transparan dan akuntabel perlu menyusun pedoman dalam pemberian penghargaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Padang Pariaman


Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan