Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan untuk melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024