Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2015

Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 11 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menetapkan tugas dan fungsi satuan pengamanan di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 43/HUK/1990 tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner


Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024