Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2015

Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 378

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menetapkan tugas dan fungsi satuan pengamanan di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 43/HUK/1990 tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset


Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor


Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia