Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2015

Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 378

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menetapkan tugas dan fungsi satuan pengamanan di lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 43/HUK/1990 tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Satuan Pengamanan di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan


Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat