Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan hasil kinerja bersama dengan seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi, perlu diberikan penghargaan negara berupa tanda kehormatan satyalencana kebaktian sosial atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara;
bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2019
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan