Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial lanjut usia, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial lanjut usia di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/506/M.KT.01/2018 tanggal 30 Juli 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia