Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019

Penyedia Electronic Trading Platform


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyedia Electronic Trading Platform;

  2. bahwa agar kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur maka diperlukan ketentuan pelaksanaan bagi penyedia electronic trading platform;

  3. bahwa salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi yaitu penyedia electronic trading platform;

  4. bahwa untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A