Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2020

Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial


Ditetapkan: 4 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan


Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar


Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia