Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 tahun 2011, tidak dapat dilaksanakan sesuai proses pemberian akreditasi suatu lembaga, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985
Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015
Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 662 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)