Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020

Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 11 September 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1026
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi ekonomi khususnya berupa pemberian gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional


Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024