Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020

Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 11 September 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1026

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi ekonomi khususnya berupa pemberian gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Penggunaan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah


Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam