Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian
