Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2190/2023
Peta Proses Bisnis Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 68/HK/2022
Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Struktur Bangunan Gedung
