
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019
Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 218 Tahun 2023
Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Orang Dalam Trayek Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19