Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Daftar Rencana Penyusunan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembanzunan Nasional Tahun 2025


Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor