Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan anggaran lembaga lain yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Wajib Lapor dan Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet