Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan anggaran lembaga lain yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio