Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025

Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 April 2025
Berlaku: 22 April 2025
Jenis: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 11 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
  2. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara


Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin


Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik