Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Berlaku: 15 Januari 2026
Jenis: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025
Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah - Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 11 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah - Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 234/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Subspesialis Konservasi Gigi Endodontik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara
