Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015

Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2039

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan peraturan menteri pertanian selaku ketua harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 21 /Permentan/PP.200/4/2015 telah ditetapkan harga pembelian untuk gabah dan beras di luar kualitas oleh pemerintah;

  2. bahwa dengan mempertimbangkan harga beras dalam situasi terkini Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015 perlu disempurnakan;

  3. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan sesuai dengan amanat diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras Dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman


Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah