Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016

Pembinaan Kelembagaan Petani


Ditetapkan: 20 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan kelembagaan petani telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa untuk menindaklanjuti amanat Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri


Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial