Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Ditetapkan pada tanggal 28 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 473

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat pengembangan penyediaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dan mendorong kehadiran badan usaha niaga gas bumi di sektor gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum


Penyelenggaraan Kearsipan


Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara