
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 44 Tahun 2022
Analisis Jabatan di Badan Informasi Geospasial
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka melakukan penataan organisasi dan manajemen sumber daya manusia, perlu menyusun analisis jabatan untuk jabatan fungsional di Badan Informasi Geospasial.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Jabatan di Badan Informasi Geospasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2022
Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020
Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan