Analisis Jabatan di Badan Informasi Geospasial
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melakukan penataan organisasi dan manajemen sumber daya manusia, perlu menyusun analisis jabatan untuk jabatan fungsional di Badan Informasi Geospasial.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Jabatan di Badan Informasi Geospasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021
Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024
Standar Pelayanan Publik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2023
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah