Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tentang rancangan awal rencana kerja pemerintah tahun 2020 dan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana