Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022

Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan kredibilitas laporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;

  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, dan fungsi Manajemen Risiko, serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko, perlu disusun pengaturan mengenai Manajemen Risiko;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank


Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota