Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2018

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1771
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Putusan mengenai Barang Bukti


Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha