Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/PERMENTAN/OT.210/11/2018

Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/PW.160/10/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja organisasi di Kementerian Pertanian, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/PW.160/ 10/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024


Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Jalan dan Jembatan Pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan