Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu melakukan peninjauan tarif Retribusi Daerah khususnya Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, tarif Retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 415/M/2022
Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 16 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah