Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian


Ditetapkan: 3 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi


Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk