Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024

Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, perlu disusun Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

  2. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain


Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah