Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2020

Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian


Ditetapkan: 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perkembangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian yang cepat dan dinamis, perlu melakukan penyesuaian bidang dan jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/SM.200/5/2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan